Menurut buku pedoman kegiatan kesiswaan yang
diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Madrasah Dirjen Pendidikan Islam
Departemen Agama RI tahun 2007, disebutkan bahwa syarat menjadi pengurus OSIS :
1. Bertaqwa kepada Tuhan YME.
2. Memiliki budi pekerti luhur dan
sopan santun terhadap guru dan teman.1. Bertaqwa kepada Tuhan YME.
3. Memiliki bakat dan kemampuan sebagai pemimpin siswa.
4. Memiliki kemauan, kemampuan dan pengetahuan yang memadai tentang seni dan tata cara berorganisasi.
5. Dapat mengatur waktu antara kegiatan OSIS dan pelajaran dengan sebaik-baiknya.
6. Para calon pengurus dicalonkan oleh majelis perwakilan kelas.
7. Para calon pengurus memberikan pernyataan kemampuan, berpikiran jernih dan Memiliki wawasan mengenai kondisi persekolahan.
8. Tidak duduk di kelas terakhir.
9. Khusus untuk ketua OSIS; harus memiliki pengalaman berorganisasi dan sedang tidak duduk di kelas 1 dan 3 serta mampu menggerakkan anggota OSIS dan berwibawa.
Dalam upaya mengenal, memahami dan mengelola Organisasi Intra Sekolah (OSIS) perlu penjelasan mengenai pengertian dan peranan tentang Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS).
Dengan pengertian dan peranan yang jelas akan membantu para pembina, pengurus dan perwakilan kelas untuk mendayagunakan OSIS ini sesuai dengan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar